Sejarah Narkoba (Hell Medicine)
Posted by treest on 7 September 2009
NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Sebenarnya narkoba dipakai untuk membius pasien saat operasi, namun kini persepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian diluar batas dosis.
SEJARAH AWAL NARKOBA
Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion (opium) yang tumbuh di daerah dataran tinggi. Memasuki abad XVII opium (candu) menjadi masalah nasional bahkan di abad XIX terjadi perang candu. Tahun 1806 FRriedrich Wilhelim Sertuner (dokter dari Westphalia) memodifikasi candu yang dicampur amoniak dikenal sebagai morphin. Tahun 1856 morphin digunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang. Tahun 1874 Alder Wright (ahli kimia dari London) merebus morphin dengan asam anhidrat. Namun tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memproduksi obat dengan nama heroin sebagai alat penghilangn sakit. Dan d akhir tahun 70an diberi campuran khusu agar candu tersebut didapat dalam bentuk obat-obatan.
PENYEBARAN NARKOBA
Hingga kini penyeban narkoba sudah hampir tidak dapat dicegah karena hamper seluruh penduduk dapat dengan mudah mendapatkan narkoba. Upaya pemberantasan narkoba yang paling efektif ialah dari pendidikan keluarga.
EFEK-EFEK NARKOBA
a) Halusinogen : seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat sesuatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada/tidak nyata.
b) Stimulan : kerja organ tubuh lebih cepat dari biasanya sehingga seseorang lebih bertenaga sementara waktu dan cenderung senang serta gembira sementara waktu.
c) Adktif : seseorng cenderung bersikap pasif karena memutuskan syaraf-syaraf otak, dan lambat laun organ akan rusak kemudian akhirnya kematian.
JENIS-JENIS NARKOBA
1. Heroin / diamorfin (INN)
Sejenis opioid alkaloid dihasilkan dari getah buah candu dikenal sebagai putauw yang dihasilkan dari kristalisasi bahan-bahan kimia sintesis. Efeknya lebih dahsyat dan harganya lebih murah. Kandungannya : heroin 20%, herioin hydrochloride 20%, moncacetyil morphine 35%, the baine 15%, papaverine 10%, noscapine 5%.
2. Ganja
Tumbuhan penghasil serat namun kandungan zat narkotika pada bijinya membuat pemakainya mengalami euphoria (rasa senang yang berkepanjangan dan tanpa sebab )efeknya pengguna akan malas dan otak lamban berfikir. Selain digunakan untuk pereda rasa sakit da pengobatan , banyak juga yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta berkarya (terutama pada seniman dan musisi).
3. Morfin
Alkaloid yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium yang bekerja langsung pada system saraf pisat untuk menghilangkan sakit. Efeknya penurunan kesadaran, euphoria, rasa kantuk, lesu, penglihatan kabur, menderita insomnia dan mimpi buruk.
4. Kokain
Senyawa sintesis yang memicu metabolise sel menjadi sangat cepat. Digunakan sebagai anestetik local khususnya untuk pembedahan mata, hidung, dan tenggorokan. Berefek halusinasi, menimbulkan rasa sakit/sakauw, skizofrenia (memicu gangguan psikologis berupa kegilaan ). Kandungan : 100% cannabinoids.
5. Putauw ( pe-te )
Heroin yang buat dari bunga yang namanya opium. Ciri-ciri pengguna : tidak bersemangat, mata sayu, pucat, tidak dapat berkonsentrasi, hidungterasa gatal, mual, kurus, emosi labil. Oramg yang kebanyakan mengkonsumsi putauw suatu saat pasti akan terjadi sakauw yang mnimbulkan gejala mual-mual, mta dan hidung berair, tulang dan sendi terasa ngilu, badan berkeringat dan menggigil. Akibatnya saraf otak akan rusak, dehidrasi, liver rusak, tulang gigi keropos, jet lag, saraf mata rusak, dan paras selalu ketakutan.
6. Shabu-shabu
Berbentuk kristal, cirri-ciri pengguna : terlihat bersemangat, cenderug paranoid (suka curiga), tidak bias diam, tidak bias tidur karena cenderung untuk terus beraktivitas, tapi sulit untuk berfikir dengan baik.
7. Ecstasy
Berbntuk kapsul, cirri-ciri pengguna : energik, mata sayu dn pucat, berkeringat dan tidak bias diam, susah tidur. Efeknya kerusakan saraf otak, dehidrasi, gangguan liver, tulang dan gigi keropos, kerusakan saraf mata, tidak nafsu makan.
8. Cannabis
Tanaman yang dikeringkan dengan efek membuat pemakai menjadi TELER/FLY. Cirri-ciri pengguna : kantung mata erlihat bengkak, merah dan berair, sering bengong, pendengaran kurang, sulit berfikir, perasaan gembira, dan selalu tertawa, tetapi cepat marah dan tidak bergairah.
9. Pil Koplo
Efek yang terjadi bila sakauw : gelisah, emosional, mata merah, uring-uringan, keringat dingin, badan sakit semua. Akibatnya organ tubuh rusak, halusinasi, gila, beringas, suka berantem, bikin rebut, dan dapat membunuh orang.
PENGOBATAN NARKOBA
1) Pengobatan adiksi (detoks) : proses menghilangkan racun dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai / penurunan dosis obat pengganti.
2) Pengobatan infeksi
3) Rehabilitasi : proyteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu.
4) Pelatihan mandiri
PENCEGAHAN NARKOBA
Narkoba dapat dicegah dengan cara memperkuat keimanan, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, komunikasi yang baik, dan hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok.
PERTOLONGAN PERTAMA
Ada empat cara alternative menurunkan resiko / “harm reduction” :
Menggunakan jarum suntik sekali pakai
- Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik
- Mengganti kebiasaan menyuntik dengan mnghirup/oral dengan tablet.
- Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba
TANDA-TANDA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1) Fisik : berat badan turun drastic, mata terlihat cekung dan merah, dan bibir kehitaman, tangan penuh dengan bintik-bintik merah, buang air besar dan kecil kurang lancar, sembelit atau sakit perut tnpa alasan yang jelas.
2) Emosi : sangat sensitive dan cepat bosan, menunjukan sikap membangkang, emosi naik turun, nafsu makan tidak menentu.
3) Perilaku : malas, menunjukan sikap tidak peduli, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam, suka mencuri, selalu kehabisan uang, takut akan air, sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, cenderung maniplatif, sering berbohong dan ingkar janji, jantung berdebar-debar, sering menguap, mengeluarkan air mata yang berlebihan, mengeluarkan keringat yang berlebihan, sering mengalami mimpi buruk, dan ngilu/nyeri sendi-sendi.
Narkoba akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa,dan fungsi social, maka pemerintah memberlakukan UU untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No. tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No.22 tahun1997 tentang narkotika. Menurut kesepakatan Convention On The Rights Of The Child (CRC) tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi dan dilindungi secara fisik maupun mental. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) kasus pemakai narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. maka penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam.
Walaupun pemerintah dalam UU perlindunan anak No.23 tahun 2002 pasal 20 menyatakan bahwa Negara, pemarintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, namun masih jauh dari harapan. Salah satu upayadalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitik beratkan pada anak usia sekolah.
Ada 3 hal yang harus diperhatikan ketka melakukan program anti narkoba di sekolah :
1) Mengikut sertakan keluarga
2) Menekan secara jelas kebijakan :” tidak pada narkoba”
3) Meningkatkan kepercayaan antara orang tua dan anak-anak.